Sabtu, Desember 01, 2012

Tentang Meng-Qodho Shalat Rawatib

Tentang mengqadha shalat Rawatib:

Telah diriwayatkan dengan shahih dari Aisyah -Radhiyallahu 'anha- bahwa Nabi -Shalallahu 'alaihi wa sallam- biasanya bila tidak sempat melakukan shalat sunnah empat rakaat sebelum Dzuhur, beliau melakukannya sesudah Dzuhur. (HR. At-Tirmidzi dalam kitab Ash-Shalah, bab: Riwayat tentang Dua Rakaat Sesudah Dzuhur, no. 426)

Diriwayatkan juga dengan shahih dari Abu Hurairah -Radhiyallahu 'anhu- bahwa Nabi -Shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"Barangsiapa yang belum sempat shalat dua rakaat sunnah Shubuh, hendaknya ia shalat setelah terbit matahari." (HR. Ibnu Majah, no. 1155. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Inbu Majah, I/90)

Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani pernah bertanya kepada Syaikh bin Baaz -Rahimahullah-, "Apakah shalat-shalat Rawatib dapat diqadha'?" Beliau menjelaskan bahwa shalat rawatib hanya bisa diqadha bila tertinggal bersama shalat wajib. Adapun perbuatan Nabi yang mengqadha shalat sunnah Dzuhur, itu adalah kekhususan beliau." (Lihat catatan kaki Zadul Ma'ad, I/38).

Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani berkata, "Dikecualikan shalat yang ada berdasarkan riwayat shahih tentang shalat rawatib sebelum Zhuhur yang diqadha oleh Nabi sesudahnya, dan juga shalat rawatib sebelum Shubuh yang diqadha sesudahnya, atau bahkan setelah matahari terbit atau setelah matahari meninggi, serta qadha shalat Witir menjadi genap pada siang harinya, bagi orang yang kelupaan atau ketiduran sehingga tidak sempat mengerjakannya (maka hendaknya ia mengqadha shalat-shalat tersebut). Demikianlah fatwa yang beliau keluarkan hingga beliau wafat."
----------------------------------------------------------
Sent by Tjandra Kurniawan
YM: tjandrakurniawan@yahoo.com
----------------------------------------------------------

Tidak ada komentar: